Sekretaris Umum
Adapun tugas dan wewenang Sekretaris Umum adalah:
- Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya
- Menentukan dan melaksanakan kebijakan administrasi dan rumah tangga organisasi
- Apabila sekretaris umum berhalangan maka tugasnya akan dilimpahkan pada Pelaksana tugas (Plt)
Program Kerja
- Bertujuan mengarsipkan, mengatur, dan menjaga kerapian dokumen HIMAPTIKA UNMUL, mempermudah pencarian dokumen dan dokumentasi ketika diperlukan, memberikan pelayanan dan pemantauan guna mempermudah kinerja kesekretariatan dan memberikan pelayanan fasilitas sekretariat, menambah dan melengkapi inventari HIMAPTIKA UNMUL, serta menjaga inventaris HIMAPTIKA UNMUL
- Target Segmentasi Objek (TSO) pada program kerja ini yaitu Dokumen HIMAPTIKA UNMUL serta peralatan, perlengkapan, dan fasilitas di sekretariat HIMAPTIKA UNMUL
- Target Pelaksanaannya selama kepengurusan
- Parameter Keberhasilan pada program kerja ini yaitu terarsipnya dokumen HIMAPTIKA UNMUL periode 2024 dengan baik, tersedia dan terawatnya peralatan, perlengkapan, dan fasilitas sekretariat serta terkontrolnya peminjaman inventaris
- Bertujuan mengarsipkan database anggota HIMAPTIKA UNMUL
- Target Segmentasi Objek (TSO) pada program kerja ini yaitu anggota HIMAPTIKA UNMUL angkatan 2021-2024
- Target Pelaksanaannya 2 kali dalam kepengurusan
- Parameter Keberhasilan pada program kerja ini yaitu terarsipnya seluruh database anggota HIMAPTIKA UNMUL angkatan 2021-2024
- Bertujuan menjaga hubungan silaturahmi yang baik antar sekretaris dan kesekretariatan, serta tempat bertukar informasi yang berkaitan dengan kesekretariatan
- Target Segmentasi Objek (TSO) pada program kerja ini yaitu sekretaris tiap biro dan bidang, sekretaris kepanitiaan dan kesekretariatan kepanitiaan
- Target Pelaksanaannya 6 kali dalam kepengurusan
- Parameter Keberhasilan pada program kerja ini yaitu hadirnya 80% sekretaris tiap biro dan bidang, sekretaris kepanitiaan dan kesekretariatan