Sekretaris Umum

Adapun tugas dan wewenang Sekretaris Umum adalah:
- Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas-tugasnya
- Menentukan dan melaksanakan kebijakan administrasi dan rumah tangga organisasi
- Apabila sekretaris umum berhalangan maka tugasnya akan dilimpahkan pada Pelaksana tugas (Plt)
Program Kerja
- Bertujuan mengarsipkan, mengatur, dan menjaga kerapian dokumen HIMAPTIKA UNMUL, mempermudah pencarian dokumen dan dokumentasi ketika diperlukan, meningkatkan pelayanan dan pemantauan guna mempermudah kinerja kesekretariatan dan memberikan pelayanan fasilitas sekretariat, menambah dan melengkapi inventaris HIMAPTIKA UNMUL, serta menjaga inventaris HIMAPTIKA UNMUL
- Objek Sasaran pada program kerja ini yaitu dokumen HIMAPTIKA UNMUL serta peralatan, perlengkapan, dan fasilitas di sekretariat HIMAPTIKA UNMUL
- Target Pelaksanaannya selama kepengurusan
- Indikator Keberhasilan pada program kerja ini yaitu tertibnya arsip dokumen HIMAPTIKA UNMUL periode 2025 dengan baik, tersedia dan terawatnya peralatan, perlengkapan, dan fasilitas sekretariat serta terkontrolnya peminjaman inventaris
- Bertujuan mengarsipkan database anggota HIMAPTIKA UNMUL
- Objek Sasaran pada program kerja ini yaitu anggota HIMAPTIKA UNMUL angkatan 2022-2025
- Target Pelaksanaannya 2 kali dalam kepengurusan
- Indikator Keberhasilan pada program kerja ini yaitu terarsipnya seluruh database anggota HIMAPTIKA UNMUL angkatan 2022-2025
- Bertujuan meningkatkan dan menjaga hubungan silaturahmi yang baik antar sekretaris dan kesekretariatan, serta tempat pertukaran informasi yang berkaitan dengan kesekretariatan
- Objek Sasaran pada program kerja ini yaitu sekretaris biro bidang, sekretaris kepanitiaan, dan kesekretariatan kepanitiaan HIMAPTIKA UNMUL
- Target Pelaksanaannya 6 kali dalam kepengurusan
- Indikator Keberhasilan pada program kerja ini yaitu hadirnya 80% sekretaris biro bidang, sekretaris kepanitiaan dan kesekretariatan